Senin, 21 November 2011

pasal 33

tentang pasal 33, apakah benar2 sudah diamandemen??dan dampak nya dari amandemen pasal 33 itu apa??? tolong djwab secepat nya ya..
thanks
Pasal 33 UUD 1945 sudah diamandemen pada tanggal 10 Agustus 2002. Adapun perubahannya adalah sebagai berikut:
Sebelum Amandemen
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Setelah Amandemen
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
Maka, setelah adanya perubahan Pasal 33 ini lebih menegaskan tujuan daripada sistem perekonomian Indonesia, yaitu untuk kepentingan rakyat banyak dan tidak dimonopoli oleh orang atau kelompok tertentu. Sedangkan untuk pengaturannya lebih lanjut, UUD memberikan delegasi agar diatur dalam Undang-Undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar