Senin, 21 November 2011

pengaruh perubahan (amandemen)UUD 1945 terhadap kedudukan dan peranan MPR dalam katatanegaraan Republik Indonesia

  1. Kini MPR bukan lagi Lembaga Tertinggi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, tetapi sama-sama sebagai Lembaga (Tinggi) Negara.
    Kewenangannya pun kini sifatnya tidak sepenuhnya lagi rutin-berkala, yaitu:
    1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres setiap 5 tahun sekali.
    2. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
    3. Memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan Presiden dan/atau Wakil Presiden akibat mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
    4. Mengubah UUD 1945 apabila ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar