- Kini MPR bukan lagi Lembaga Tertinggi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, tetapi sama-sama sebagai Lembaga (Tinggi) Negara.Kewenangannya pun kini sifatnya tidak sepenuhnya lagi rutin-berkala, yaitu:
1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres setiap 5 tahun sekali.
2. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan Presiden dan/atau Wakil Presiden akibat mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
4. Mengubah UUD 1945 apabila ada.