Senin, 21 November 2011

pembedaan dasar hukum

Penjelasan mas lebih kepada Lembaga Negara yang dasar hukumnya secara tersirat diatur dalam UUD 1945. Trus bagaimana dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun Komisi-komisi yang pengaturan dasar hukum bervariasi (ada yang berdasarkan Keppres, PP, maupun UU), apakah juga ikut mengalami perubahan setelah adanya amandemen UUD 1945, karena kesemua lembaga pemerintah n komisi tidak disebut secara eksplisit.
Trus bagaimana suatu aturan memberikan pembedaan dasar hukum, padahal kewenangan yang diberikan aturan tersebut sama.
Selama tidak ada perubahan dalam dasar hukum pembentukannya, maka lembaga atau Komisi-komisi tersebut tidak mengalami perubahan atau dalam kata lain tetap eksis dan menjankan fungsi dan peran sebagaimana mestinya. Justru kebanyakan Lembaga dan Komisi tersebut hadir pasca terjadinya amandemen UUD 1945, bahkan jumlahnya terus meningkat. Oleh karena itu ada usulan agar Lembaga/Komisi tersebut dirampingkan karena dalam kenyataannya tidak efisien dan efektif dalam mendukung jalannya rodak Kepemerintahan.
Dalam bukunya, Prof. Jimly menjelaskan – yang secara ringkas sbb: bahwa semua lembaga negara di Indonesia, baik yang diatur keberadaannya dalam UUD 1945 maupun yang tidak diatur dalam UUD 1945, sepanjang keberadaanya diatur oleh atau dalam UU tersendiri, biasanya selalu mendapat delegasi kewenangan untuk mengatur sendiri hal-hal yangt bersifat teknis operasional pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Atas dasar pendelegasian kewenangan (legislative delegation) ini, lembaga-lembaga dimaksud menetapkan peraturan delegasian (delegated legislation) dalam rangka melaksanakan UU sebagai “implementing legislation” yang dapat disebut sebagai executive act.
Dalam hubungan ini dapat dibedakan menjadi:
1. Lembaga-lembaga tinggi negara;
2. Lembaga-lembaga pemerintahan atau penunjang pemerintahan (auxilary agencies) yang bersifat independen dan/atau menjalankan fungsi-fungsi campuran;
3. Lembaga-lembaga pemerintahan non-departemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar